RESPONSIVE.KALBAR.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua tersangka berinisial IS dan MR.IS diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan.
Sementara MR berperan sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis dalam pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilakukannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Dana Hibah”Perkara ini bermula dari laporan serta temuan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.
Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp5 Miliar”Dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan bahwa penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan RAB pyang telah ditetapkan.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa fakta hukum dalam proses penyidikan, di antaranya:
Penggunaan dana hibah tidak sesuai RAB
Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan dalam RAB.
Penggunaan dana untuk biaya yang tidak tercantum dalam dokumen hibah
Dalam dokumen NPHD, proposal maupun RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor maupun insentif panitia. Namun dalam pelaksanaannya sebagian dana hibah digunakan untuk:
Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta
Pembayaran insentif kepada panitia pembangunan sebesar Rp198,7 juta berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Komitmen Kejaksaan Usut Tuntas
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Sumber. : I Wayan Gedin Arianta
Laporan : biro Kalbar ,Hr.
Editor. : Timred.











