Transformasi Berita Era Digital

Keuntungan Triliunan di Balik Cerobong: Kisah Warga Sungai Tengar yang Tersisih dari Kejayaan Industri Alumina WHW

REPONSIVE.KAL-BAR.COM-Tahun 2024 menandai puncak kejayaan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW). Perusahaan pengolah bauksit terbesar di Kalimantan Barat itu melambungkan laba bersih induk usahanya, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), hingga melonjak 246 persen, dari Rp719 miliar menjadi Rp2,49 triliun. Dari pelabuhan Kendawangan, ribuan ton alumina diekspor ke berbagai negara, menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai industri global.7/3/2026

Di atas kertas, WHW digambarkan sebagai motor pembangunan. Perusahaan ini menyerap lebih dari 3.200 tenaga kerja, 86 persen di antaranya berasal dari Kalimantan Barat, serta menyumbang Rp54 miliar pajak ke Kabupaten Ketapang dan Rp639 miliar ke pemerintah pusat. Di ruang publik, nama WHW kerap diasosiasikan dengan berbagai program sosial: paket gizi untuk balita, ibu hamil dan lansia, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Namun tak jauh dari gemerlap keberhasilan itu, terdapat sebuah kisah lain, kisah masyarakat Dusun Sungai Tengar, yang hidup tepat di bawah bayang-bayang cerobong industri alumina tersebut.

Ketika Laut Tak Lagi Memberi Hidup

Sebelum smelter dan pelabuhan industri berdiri, laut adalah nadi kehidupan warga Sungai Tengar. Setiap pagi, deru perahu nelayan menjadi pertanda kehidupan yang akrab. Tangkapan berlimpah ikan, udang, renjong cukup untuk kebutuhan rumah tangga, sekolah anak, bahkan tabungan menghadapi musim paceklik.

Kini, semua berubah.

Saat hujan deras, limbah dari kolam pencucian bauksit kerap meluber dan mengalir ke sungai hingga bermuara ke laut, membawa lumpur merah bercampur logam berat. Air keruh itu membuat ikan mabuk dan mati. Perairan yang dulu jernih kini berubah pekat dan suram, sementara debu industri kadang tercium tajam ketika angin laut berembus.

Jalur transportasi kapal besar milik perusahaan ikut mempersempit wilayah tangkap tradisional. Aktivitas bongkar muat dan pembuangan limbah menyebabkan endapan di dasar laut, merusak habitat ikan dan udang sumber utama kehidupan warga nelayan.

“Sekarang kami turun melaut dua kali lebih lama, tapi hasilnya tinggal separuh dari dulu,” ujar Rabuan, nelayan Sungai Tengar.
“Dulu dapat 5–10 kilo sekali trip, sekarang paling 1–2 kilo. Kadang pulang kosong. Laut kami seperti mati pelan-pelan.”

Pendapatan yang anjlok tidak sebanding dengan biaya operasional yang terus naik. Banyak nelayan terpaksa menjual perahu, beralih menjadi buruh harian, atau bekerja serabutan di sekitar kawasan industri. Lapangan kerja di WHW yang dulu dijanjikan, menurut warga, lebih banyak diserap tenaga terampil dari luar daerah.

“Kami hanya ingin laut kami kembali bersih,” kata Idha, istri nelayan, menahan haru.
“Kalau perusahaan memang peduli, jangan cuma bagi sembako. Berikan kami kesempatan hidup yang layak seperti dulu.”

Program CSR perusahaan, yang sering dipublikasikan, dinilai warga hanya bersifat karitatif dan musiman.
“Bantuan datang hanya untuk foto dan laporan. Setelah itu kami kembali ke laut yang makin sepi,” ujar seorang warga lainnya.

Di Balik Angka Triliunan, Ada Harga yang Dibayar Masyarakat

Kontras antara kemakmuran korporasi dan kesulitan warga pesisir kini terasa mencolok. Ketika WHW mencatatkan prestasi sebagai contoh sukses hilirisasi nasional, masyarakat Sungai Tengar justru berjuang bertahan hidup di tengah laut yang kehilangan daya hidupnya.

Bagi perusahaan, keuntungan triliunan rupiah mungkin simbol keberhasilan. Namun bagi nelayan Sungai Tengar, angka itu tak membawa arti. Yang mereka rasakan justru hilangnya penghasilan, harapan, dan masa depan.

Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran Lingkungan

Praktisi hukum Jakaria Irawan, S.H., M.H., menegaskan persoalan ini tak bisa dianggap sekadar keluhan sosial.

“Jika aktivitas industri menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga, maka ada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Jakaria.

Ia menilai pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup harus melakukan audit menyeluruh terhadap izin lingkungan perusahaan.

“Perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan angka kontribusi ekonomi. Mereka wajib memastikan tidak ada masyarakat yang dikorbankan. Prinsip polluter pays harus ditegakkan.”

Menurutnya, jika terbukti ada pencemaran atau terganggunya akses wilayah tangkap, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menuntut pemulihan dan kompensasi.

Tentang Hubungan WHW dan CITA

PT WHW merupakan perusahaan patungan yang menjadi entitas asosiasi dari CITA. Struktur kepemilikannya adalah:
CITA: 30%
China Hongqiao Group Limited: 56%
Winning Investment (HK) Company Ltd: 9%
Shandong Weiqiao Aluminium & Electricity Co. Ltd: 5%
Smelter WHW dibangun untuk memenuhi kebijakan hilirisasi mineral Indonesia, dengan CITA sebagai pemasok utama bauksit.

Harapan yang Belum Padam

Meski hidup mereka berubah drastis, satu hal tetap sama: harapan.

“Kami tidak menolak perusahaan,” ujar Matroni.
“Kami hanya ingin hidup berdampingan tanpa harus kehilangan laut kami.”

Di tengah gegap gempita keberhasilan hilirisasi, ironi terbesar justru terletak pada pertanyaan sederhana: Siapa yang harus menanggung biaya dari kejayaan industri ini?
Mereka yang di darat yang kaya atau mereka di laut yang kehilangan segalanya? (tim)**

Sumber    : Praktisi hukum Jakaria Irawan

Laporan : Team liputan wartawan ketapang 

Editor     : Team 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *