RESPONSIVEKALBAR.COM,KUBU RAYA-Kebakaran hutan dan lahan serta persoalan pertanahan menjadi dua isu hukum yang disorot Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya. Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan agar persoalan hukum tidak baru ditangani setelah api membesar atau konflik tanah terlanjur pecah.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,Senin, 21 September 2026.
Kegiatan yang digelar Bidang Intelijen Kejati Kalbar tersebut membahas dua persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat Kubu Raya: pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta permasalahan pertanahan.
Kepala Kejati Kalimantan Barat Dr.Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar Agus Subur, SH.”Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa hukum tidak semestinya hanya hadir setelah pelanggaran terjadi.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian pesan Kajati Kalbar yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.Karhutla: Jangan Anggap Membakar Lahan Sekadar Cara Membuka Kebun
Materi Karhutla disampaikan Hendri Siswanto, SH.Ia menjelaskan Pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu hal yang ditekankan adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Cara tersebut dapat membawa konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Persoalannya, Karhutla tidak berhenti pada persoalan api. Dampaknya dapat meluas dan melibatkan kepentingan masyarakat, lingkungan, dunia usaha hingga pemerintah.
Karena itu, pendekatan yang didorong Kejati Kalbar bukan semata penindakan. Pencegahan, edukasi, konsultasi dan koordinasi menjadi bagian penting agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara hukum.
Sengketa Tanah Bisa Bermula dari Administrasi yang Diabaikan
Persoalan kedua yang dibahas adalah pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.”Administrasi pertanahan, kepastian batas, status tanah dan mekanisme penyelesaian masalah menjadi perhatian.
Hal-hal yang terlihat administratif itu justru kerap menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya konflik. Kepastian dokumen dan status tanah diperlukan agar masyarakat memiliki dasar yang jelas ketika terjadi persoalan.Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diarahkan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan pertanahan, bukan menyelesaikannya dengan cara-cara di luar hukum.
Kejaksaan Gandeng Pemda, TNI, Polri hingga Masyarakat
Penyuluhan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, para kepala OPD, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla dan persoalan pertanahan tidak bisa dibebankan kepada satu institusi.
Kejaksaan, pemerintah daerah,TNI, Polri, BPN,pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah persoalan berkembang menjadi konflik atau pelanggaran hukum.
Kegiatan serupa sebelumnya juga digelar di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan tema pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman mengenai persoalan pertanahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, SH.,MH.,mengatakan kegiatan Binmatkum akan terus diarahkan pada pendekatan preventif. Tujuannya bukan sekadar membuat masyarakat mengetahui aturan, tetapi memahami risiko hukum sebelum persoalan terjadi.
Bagi Kejati Kalbar, penyuluhan hukum menjadi salah satu cara menghadirkan hukum sebelum pelanggaran terjadi.
Pesannya sederhana: kenali hukumnya sebelum berhadapan dengan hukum.
Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.






