Transformasi Berita Era Digital

Ketidakjelasan Proses Penangkapan Pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Terungkap di Persidangan

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Sejumlah fakta terkait proses penangkapan pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus mulai terungkap dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang pada Jumat (6/3/2026).

Persidangan tersebut menyoroti dugaan ketidakjelasan mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ketapang.

Perkara ini bermula ketika para pengurus kelompok tani yang kini berstatus tersangka sekaligus pemohon dalam perkara praperadilan diamankan secara paksa oleh petugas keamanan perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan bahwa para pengurus kelompok tani telah melakukan kegiatan panen pada 3 Februari 2026 di area yang menjadi objek konflik agraria antara kelompok tani dengan pihak perusahaan.

Namun dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara mulai terungkap. Hal ini terlihat dari adanya inkonsistensi dalam penjelasan mengenai mekanisme penangkapan yang dilakukan oleh penyidik.

Sebelumnya, dalam jawaban maupun duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon dari Polres Ketapang disebutkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap para pemohon merupakan tindakan tertangkap tangan.

Akan tetapi, keterangan berbeda justru muncul dari saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon sendiri dalam persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi tersebut menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap para pemohon dilakukan melalui mekanisme penangkapan biasa, bukan dalam keadaan tertangkap tangan.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menyangkut dasar hukum tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para pemohon, Affriza, SH, bahkan sempat menyatakan tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dari pihak termohon.

Hal tersebut disampaikan karena menurutnya keterangan yang muncul dalam persidangan telah menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara dalil yang disampaikan oleh pihak termohon dengan fakta yang terungkap melalui saksi mereka sendiri.

Menurut Affriza, kondisi tersebut justru semakin memperlihatkan adanya ketidakjelasan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Sidang praperadilan ini sendiri diajukan oleh para pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Ketapang.

Sumber : kuasa hukum para pemohon, Affriza, SH

Laporan : jurnalis imvestigasi 

Editor.     : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *