Transformasi Berita Era Digital

Pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Ditangkap Tanpa Surat Selama Lebih dari 30 Jam, Sidang Praperadilan Bongkar Administrasi Penangkapan di Polres Ketapang

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ketapang mengungkap fakta mengejutkan terkait proses penangkapan sejumlah pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus dalam perkara yang berawal dari konflik agraria dengan perusahaan perkebunan PT Prakarsa Tani Sejati.

Dalam sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Ktp, terungkap bahwa para pengurus kelompok tani tersebut diduga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum lebih dari 30 jam sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.

Permasalahan bermula pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sejumlah pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus tengah melakukan koordinasi terkait rencana kegiatan panen di wilayah yang menjadi objek konflik agraria antara kelompok tani dengan pihak perusahaan.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa saat koordinasi tersebut berlangsung, para pengurus kelompok tani justru diamankan oleh petugas keamanan (security) perusahaan.

Penangkapan itu terjadi bukan ketika mereka sedang melakukan aktivitas panen, melainkan saat masih melakukan koordinasi terkait rencana panen tersebut.

Para pengurus kelompok tani kemudian dibawa menuju Polres Ketapang dan tiba di kantor kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

Fakta yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah terkait waktu penerbitan administrasi penangkapan oleh penyidik.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan di persidangan, para pengurus kelompok tani tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pada waktu yang sama, penyidik juga baru menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Artinya, berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, para pengurus kelompok tani tersebut telah berada dalam penguasaan aparat sejak 4 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara surat perintah penangkapan baru diterbitkan pada 5 Februari 2026 pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut juga sesuai dengan surat perintah penangkapan yang ditunjukkan oleh kuasa hukum dalam persidangan, di mana tertulis masa penangkapan berlaku dari tanggal 5 Februari 2026 hingga 6 Februari 2026.

Situasi ini menjadi salah satu poin penting yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, karena para pemohon menilai bahwa mereka telah berada dalam kondisi pembatasan kebebasan tanpa adanya administrasi penangkapan yang sah selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, masa waktu tersebut juga dinilai melampaui batas waktu 1 x 24 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana terkait penangkapan.

Dalam perkara ini, para pemohon praperadilan didampingi oleh tim advokat dari Kantor Advokat Junaidi & Rekan, yang mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.(smd)

Sumber : kuasa hukum tersangka Junaidi SH.

Laporan : biro Ketapang 

Editor.    : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *